PasangIklan
Klematis
Klematis
Klematis
Klematis
Klematis
Klematis

05 April 2012

Cara Mudah Daftar NPWP Secara Online (e-Registration Pajak)

Hai, kali ini saya akan memberikan info tentang "Cara Mudah Daftar Wajib Pajak via Online" menggunakan e-registration wajib pajak. Cara ini merupakan cara paling cepat untuk mendaftarkan aplikasi kita terhadap wajib pajak di Indonesia. Tentunya kita sudah tahu, betapa ribetnya ketika kita mendaftar NPWP untuk pertama kalinya. Hal tersebut pernah temen saya rasakan, ketika petugas perpajakan mengulur-ulur waktu dengan alasan masih dalam review. Padahal semua syarat sudah dilengkapi...!!!

Ups, malah curhat.., langsung saja deh, berikut adalah Cara Daftar NPWP secara Online menggunakan e-registration.


Mungkin selama ini banyak sobat yang menganggap bahwa cara mendaftar NPWP hanya bisa secara langsung yaitu dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan membawa KTP serta mengisi formulir pendaftaran NPWP.

Untuk pendaftaran NPWP secara langsung, KPP yang dituju wilayah kerjanya harus meliputi alamat sobat. Misal sobat beralamat di Yogyakarta, maka sobat harus mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi daerah Yogyakarta.

Seperti sedikit ulasan diatas, sobat bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-reg, kelebihannya sobat tidak harus datang ke KPP, cukup mendaftar melalui internet. Caranya sebagai berikut:

  1. Buka www.pajak.go.id lalu cari E-registration
  2. Atau langsung saja Buka alamatnya http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
  3. Buatlah Account Baru
  4. Login dengan username dan password yang sudah anda buat
  5. Mengisi isian dalam formulir yang disediakan.
  6. Setelah mengisi formulir, lalu cetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara dan Formulir Registrasi

Sekarang sobat sudah bisa mengetahui Nomor NPWP secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP yang sobat miliki saat ini belum aktif, dan harus diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari.

Untuk mengaktifkan NPWP berikut ini caranya:

  1. Datang ke KPP yang informasinya sudah tertera di SKT Sementara, jagan lupa untuk membawa SKT Sementara, Formulir Registrasi dan Fotocopy KTP.
  2. Atau bisa juga melalui POS Indonesia, kirimkan SKT Sementara, Formulir Registrasi dan Fotocopy KTP ke alamat KPP yang tertera di SKT Sementara.

Bagaimana? Mudah kan membuat NPWP? Apalagi dengan memanfaatkan internet, sobat akan dengan mudah Mendaftar NPWP Online, dan melakukan pengaktifannya menggunakan POS Indonesia.

Bagaimana ? Mudah bukan ? Selamat Mencoba !!!

6 comments:

andryyy said...

masalahnya e registrationnya itu nggak mau8 ngebuka, eror eror mulu', website pajak kok gini

chrystine haryono said...

samaaaaaaaaaaaaaaaa...gag bisa dibuka, error mulu .piye noh :(

Wahid Abrori said...

idem!....mudah dari hongkong?

My Access 2007 said...

jiahhhhh,,,,,,,erorr muluuuu

Unknown said...

mudah apanya..........eeerrrrrrrrrrrrrrrooooooooooooorrrrrrrrrrrr
gggggggggggggrrrrrrrrrrrr nyebelin

Unknown said...

mudah apanya..........eeerrrrrrrrrrrrrrrooooooooooooorrrrrrrrrrrr
gggggggggggggrrrrrrrrrrrr nyebelin

Post a Comment

 
Penulis Dian Juniarta